Tugas softskill ke-3
studikasus bab IV
BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbidaan kecil yang sedikit
menyinggung maslah Sosial dan juga kesmaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa
memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan
menyusun paper yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
B.Rumusan Masalah
A. Apakah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat itu?
B.Bagaimana pernan Pemuda dalam meminimalisir masalah masalah yang
berkaitan
dengan pelapisan sosial dan kesamaan derajat?
C.Tujuan
A. Mengetahui pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derjat
B. Menambah wawasan akan perkembangan Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat
C. Mampu Memberikan kontribusi untuk masalah masalah tentang Pelapisan Sosial
&
Kesamaan Derajat.
BAB II. KAJIAN TEORI
1. PELAPISAN SOSIAL
a. Pengertian
Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki
berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu
masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial.
Dengan terjadinya kelompok sosial ini, terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan
ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya masyarakat
merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu
begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini dapat
kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1. Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2. Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi
masyarakat.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan
masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Lebih
lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam Dictionary
of sociology, yaitu “lapisan masyarakat berarti jenjang status dan
peranan yang relatip permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari
kelompok kecil sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan
kekuasaan.”
b. Pelapisan Sosial
Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum
mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai
bentuk sebagai berikut:
1. Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3. Adanya pemimpin
yang paling berpengaruh.
4. Adanya
orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan
hukum.
5. Adanya pembagan
kerja di dalam suku itu sendiri.
6. Adanya perbedaan
standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara umum.
c. Terjadinya
Pelapisan Sosial
· Tejadi
dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Karena sifat yang tanpa disengaja inilah, bentuk
pelapisan dan dasar dari pelapisan itu berparesi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
keduddukan seseorang secara otomatis berada pada strata atau pelapisan, mialnya
karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
· Tejadi
dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat, misalnya
dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi partai polotik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dll. Ringkasnya, didalam organisasi pormal
sistem oraganisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu:
1. sistem
fungsional merupakan pembagian kerja kedudukan yang tingkatanya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
kerjasama antara kepala seksi dll.
2. Sistem
skala, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah keatas.
d. Pembagian Sistem
Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat
dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1. Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat
kelapisan yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali
ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di
india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
· Kasta
Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta
tertinggi.
· Kasta
ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
dipandang sebagai lapisan kedua.
· Kasta
waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai
lapisan menengah ketiga.
· Kasta
sudra, merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
· Paria, golongan
dari mereka yang tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya
kaum gelandangan, meminta-minta dan sebagainya.
Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam
masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme,
seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan
politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh
undang-undang.
2. Sistem
Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui
misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bila ada kessempatan dan kemampuan untuk itu.
Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu
memertahankannya.
2. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat pada
umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat,
mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara.
Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan
kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan
dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai
manusia.
a. Persamaan
hak
Mengenai
persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai
manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal
1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang
sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat
1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti
bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal
7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas
perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini
dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
b. Persamaan
derajat di indonesia
Dalam UUD
1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak
juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat
pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajibag
kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27
ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2)
pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan UU.
BAB III. METODOLOGI
A. Pendekatan
Penelitiaan
Penelitian
studi kasus ini menggunakan Metode Kualitatif,dengan spesifikasiStudi
dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo,
M.Si Studi dokumen atau teks merupakan kajian yang
menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan tertulis
berdasarkan konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang terpublikasikan,
buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan harian, naskah,
artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti
dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik. Penelitian jenis ini bisa
juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam buku atau
naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik menggunakan metode penelitian
ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk menentukan
tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah teks.
B. Tempat
dan Waktu Penulisan
Penulisan
ini dilakukan pada tanggal 24 November 2011 sampai dengan 25 November
2011,berlokasi di Rumah Penulis.
BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali masalah mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
Inilah salah satu contoh kasusnya adalah :
Penjara Mewah Artalyta Terungkap Berkat Laporan
Warga
TEMPO Interaktif, Jakarta -
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel
penjara Artalyta Suryani alias Ayin semalam. Inspeksi juga dilakukan di sel-sel
lain di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat terpidana
perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu menjalani hukuman lima tahun
penjara.
Hal itu dilakukan setelah satuan ini mendapat laporan adanya perlakuan khusus
yang diberikan oleh petugas penjara. "Pasti ada laporan," kata Ketua
Satuan Tugas sekaligus Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, saat menghadiri acara di Hotel
Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun Kuntoro enggan menyebutkan dari mana laporan itu berasal. Ia juga tak
memerinci perlakuan khusus yang dimaksud. Tindakan tegas satuannya, menurut
dia, merupakan langkah awal untuk memberantas mafia hukum. Sebab, perlakuan
khusus di rumah tahanan dianggap mengganggu rasa keadilan.
Meski begitu, Kuntoro belum bersedia membicarakan kemungkinan sanksi yang akan
diberikan kepada para petugas yang terbukti memberikan perlakuan istimewa itu.
"Kita lihat perkembangannya dulu."
Seusai penggeledahan, Sekretaris
Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan, dalam inspeksi yang digelar selama
tiga jam mulai pukul 19.00 WIB itu, ditemukan berbagai penyimpangan. "Ada
sejumlah tahanan menerima fasilitas lebih lengkap," kata Denny.
Di sel Liem Marita alias Aling, misalnya, ditemukan berbagai fasilitas yang
melebihi tahanan lainnya, antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa,
radio-tape, serta meja kerja. Bahkan Satuan Tugas menemukan ruang karaoke
yang dilengkapi televisi.
Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas mendapati ruang penjara Ayin
terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada pintu khusus menuju ruangan
besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini. "Ruangannya mencapai 8
x 8 meter," ujar Denny.
Selain terhadap ruang Aling dan
Ayin, Satuan Tugas menginspeksi ruang tahanan Erry Fuad dan Ines Wulandari.
Keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal
Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pemeriksaan juga dilakukan di ruang tahanan Darmawati Dareho, terpidana korupsi
yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.
Menurut Denny, semua tahanan itu mendapat fasilitas lebih banyak dibanding
tahanan lainnya. Para tahanan itu pun bisa membawa telepon seluler dalam sel
mereka. "Itu sih sudah pasti," katanya.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan setelah Satuan Tugas menerima informasi dari
masyarakat soal pemberian fasilitas berlebihan. Sebelum menggeledah, Satuan
Tugas telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis
Akbar. "Dia mendukung penuh penggeledahan," katanya.
Satuan Tugas, kata dia, akan segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka akan
kembali berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Para
tahanan itu layak menempati sel yang sama sempitnya dengan tahanan lain,"
kata Denny.
sumber:
http://fadhilanhar.blogspot.com/2013/01/perkembangan-pelapisan-sosial.html